Kata nasabah sudah tidak asing lagi di telinga kita, bukan? Mungkin dari kalian sudah ada yang menjadi nasabah dari salah satu bank di Indonesia. Jika kalian sudah menjadi nasabah dari bank, maka kalian bisa dikatakan beruntung. Kenapa? Karena, kalian sudah bisa dengan mudah mengakses produk-produk perbankan salah satunya investasi.
Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2020, terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia, naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat di kisaran 39 juta. Angka terbanyak dicatat pada Agustus 2020, di mana BSSN mencatat jumlah serangan siber di kisaran 63 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan Agustus 2019 yang hanya di kisaran 5 juta.
1.
Pengertian
Menurut KBBI nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau
menjadi pelanggan bank. Sebenarnya kata nasabah bukan hanya merujuk kepada
pelanggan bank. Tapi bisa merujuk ke perusaan asuransi, yakni orang yang
membayar premi asuransi.
Sedangkan kejahatan siber adalah sebuah kejahatan yang melibatkan atau
menggunakan komputer dan jaringan. Kejahatan ini dapat membahayakan keamanan
dan kauangan kita lho.
Akan banyak masalah privasi yang ditimbulkan dari kejahatan siber ini,
ketika informasi rahasia pribadi dicuri atau di publish. Masalahnya bisa mulai
dari spionase, pencurian uang, dan masih banyak yang lainnya.
Kejahatan siber ini juga bisa melintasi perbatasan internasional dan melibatkan negara atau bangsa lain, maka kalau sudah itu bisa menyebabkan yang namanya perang siber.
2.
Jenis-jenis kejahatan siber
Laporan tahun ke tahun mengenai kejahatan siber semakin
tinggi, kasusnya ada yang selesai dan masih berstatus dalam pelaporan
penanganannya. Kerugian dari kejahatan siber juga berimbas pada keuangan, di
pertengahan tahun 2020 saja dengan aduan 5.093 kasus, total kerugian yang
dialami mencapai Rp17,69 miliar. Dan itu adalah angka yang fantastis.
Terdapat beberapa kejahatan siber yang harus diwaspadai oleh kalian
sehingga tidak ada korban lagi,berikut 3 kejahatan yang sering terjadi
dikalangan masyarakat.
a)
Konten ilegal
Konten ilegal adalah tindakan memasukkan data dan/atau
informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis, serta
mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum. Makanya kalian harus
berhati-hati dalam membuat konten. Pengguna internet aktif saat ini sudah mencapai
202,6 juta jiwa yakni 73,7% dari total populasi Indonesia. Di antaranya para
pengguna menonton video di YouTube, menonton vlog, mendengarkan musik
streaming, mendengarkan siaran stasiun radio secara online hingga podcast.
Segala aktivitas di online tersebut menjadi peluang untuk tindak kejahatan
siber.
a)
Penipuan online
penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau
jaringan yang menggunakan akses internet untuk melakukan penipuan atau
mengambil keuntungan dari korban. Metode dan alat yang digunakan untuk
melakukan kejahatan sangat bervariasi, mulai dari jaringan serta kerentanan
pada hampir semua program dan aplikasinya.
a)
Menjiplak situs orang
Salah satu kejahatan dalam dunia maya adalah kejahatan
melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Salah
satu contoh adalah melakukan peniruan terhadap tampilan situs orang lain secara
ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang. Atau bisa
dikatakan melanggar hak cipta.
3.
Cara pencegahan
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam
upaya penanggulangan kejahatan
siber.
1.
Mengamankan sistem.
2.
Penganggulangan
global.
3.
Perlunya cyberlaw.
4.
Perlunya dukungan
lembaga khusus.
Sedangkan penanganan yang tepat untuk mencegah kejahatan siber terjadi pada
pribadi dapat dilakukan melalui hal-hal berikut:
1.
Lindungi gadget,
komputer atau perangkat lain yang digunakan.
2.
Jangan gunakan perangkat lunak bajakan.
3.
Pasang perangkat
lunak keamanan yang up to date.
4.
Menggunakan data
enkripsi.
5.
Selalu miliki sikap
waspada.
6.
Selalu periksa data
bank dan data kartu kredit secara teratur.
7.
Rajin mengganti kata
sandi.
8.
Backup data-data secara rutin.
9.
Jangan sembarang
membagikan info pribadi.
10.
Abaikan lampiran
surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan.
11.
Jangan langsung
tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang.
12.
Laporkan ke pihak
yang berwenang.
Semoga pembahasan diatas
bisa menambah wawasan dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan siber yang
sangat meresahkan dunia. Dan semoga kalian juga bisa bijak dalam melakukan
sesuatu hal yang berhubungan dengan data pribadi. Maka jadilah nasabah yang
bijak dan lindungi diri dari kejahatan siber. Akhir kata wassalam...
0 komentar: