Kata nasabah sudah tidak asing lagi di telinga kita, bukan? Mungkin dari kalian sudah ada yang menjadi nasabah dari salah satu bank di Indon...

Kata nasabah sudah tidak asing lagi di telinga kita, bukan? Mungkin dari kalian sudah ada yang menjadi nasabah dari salah satu bank di Indonesia. Jika kalian sudah menjadi nasabah dari bank, maka kalian bisa dikatakan beruntung. Kenapa? Karena, kalian sudah bisa dengan mudah mengakses produk-produk perbankan salah satunya investasi.




 

Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2020, terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia, naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat di kisaran 39 juta. Angka terbanyak dicatat pada Agustus 2020, di mana BSSN mencatat jumlah serangan siber di kisaran 63 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan Agustus 2019 yang hanya di kisaran 5 juta.

 


 

 

1.    Pengertian

Menurut KBBI nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Sebenarnya kata nasabah bukan hanya merujuk kepada pelanggan bank. Tapi bisa merujuk ke perusaan asuransi, yakni orang yang membayar premi asuransi.

Sedangkan kejahatan siber adalah sebuah kejahatan yang melibatkan atau menggunakan komputer dan jaringan. Kejahatan ini dapat membahayakan keamanan dan kauangan kita lho.

Akan banyak masalah privasi yang ditimbulkan dari kejahatan siber ini, ketika informasi rahasia pribadi dicuri atau di publish. Masalahnya bisa mulai dari spionase, pencurian uang, dan masih banyak yang lainnya.

Kejahatan siber ini juga bisa melintasi perbatasan internasional dan melibatkan negara atau bangsa lain, maka kalau sudah itu bisa menyebabkan yang namanya perang siber.

 


 

 

2.    Jenis-jenis kejahatan siber

Laporan tahun ke tahun mengenai kejahatan siber semakin tinggi, kasusnya ada yang selesai dan masih berstatus dalam pelaporan penanganannya. Kerugian dari kejahatan siber juga berimbas pada keuangan, di pertengahan tahun 2020 saja dengan aduan 5.093 kasus, total kerugian yang dialami mencapai Rp17,69 miliar. Dan itu adalah angka yang fantastis. 

Terdapat beberapa kejahatan siber yang harus diwaspadai oleh kalian sehingga tidak ada korban lagi,berikut 3 kejahatan yang sering terjadi dikalangan masyarakat.

a)    Konten ilegal

Konten ilegal adalah tindakan memasukkan data dan/atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis, serta mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum. Makanya kalian harus berhati-hati dalam membuat konten. Pengguna internet aktif saat ini sudah mencapai 202,6 juta jiwa yakni 73,7% dari total populasi Indonesia. Di antaranya para pengguna menonton video di YouTube, menonton vlog, mendengarkan musik streaming, mendengarkan siaran stasiun radio secara online hingga podcast. Segala aktivitas di online tersebut menjadi peluang untuk tindak kejahatan siber. 

 

a)    Penipuan online

penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau jaringan yang menggunakan akses internet untuk melakukan penipuan atau mengambil keuntungan dari korban. Metode dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sangat bervariasi, mulai dari jaringan serta kerentanan pada hampir semua program dan aplikasinya.

a)    Menjiplak situs orang

Salah satu kejahatan dalam dunia maya adalah kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Salah satu contoh adalah melakukan peniruan terhadap tampilan situs orang lain secara ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang. Atau bisa dikatakan melanggar hak cipta.

 

3.    Cara pencegahan

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan siber.

1.            Mengamankan sistem.

2.            Penganggulangan global.

3.            Perlunya cyberlaw.

4.            Perlunya dukungan lembaga khusus.

Sedangkan penanganan yang tepat untuk mencegah kejahatan siber  terjadi pada pribadi dapat dilakukan melalui hal-hal berikut:

1.            Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan.

2.            Jangan gunakan perangkat lunak bajakan.

3.            Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date.

4.            Menggunakan data enkripsi.

5.            Selalu miliki sikap waspada.

6.            Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur.

7.            Rajin mengganti kata sandi.

8.            Backup data-data secara rutin.

9.            Jangan sembarang membagikan info pribadi.

10.         Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan.

11.         Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang.

12.         Laporkan ke pihak yang berwenang.

                             

 

Semoga pembahasan diatas bisa menambah wawasan dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan siber yang sangat meresahkan dunia. Dan semoga kalian juga bisa bijak dalam melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan data pribadi. Maka jadilah nasabah yang bijak dan lindungi diri dari kejahatan siber. Akhir kata wassalam...